Adakah dengan mengeluarkan angin(kentut) wajib beristinjak?
Kalau hanya dengan mengeluarkan angin semata-mata,maka tidaklah wajib istinjak bahkan makruh hukumnya,tetapi kalau keluarnya serta basah atau lembab maka di waktu itu sunatlah beristinjak.
Kalau hanya dengan mengeluarkan angin semata-mata,maka tidaklah wajib istinjak bahkan makruh hukumnya,tetapi kalau keluarnya serta basah atau lembab maka di waktu itu sunatlah beristinjak.
Fatal error: Uncaught Error: Call to undefined function mysql_query() in /home/aqsa/public_html/cfiqh.php:124
Stack trace:
#0 {main}
thrown in /home/aqsa/public_html/cfiqh.php on line 124