Apakah hukumnya kalai kita memotong atau mengambil sedikit daging dari binatang lembu atau kerbau yang masih hidup untuk dijadikan lauk?
Perbuatan memotong mana-mana anggota badan binatang yang masih hidup adalah merupakan suatu penyiksaan terhadap binatang dan dilarang keras oleh Islam sedangkan apa yang terpotong itu samada kulitnya atau dagingnya adalah dihukum sebagai bangkai.